A.
SISTEM BANK
TUNGGAL
Sistem bank tunggal adalah Suatu
bank yang dimana hanya dapat melakukan
seluruh kegiatan operasionalnya tanpa adanya kantor cbang , atau bisa dibilang
berdiri sendiri. Sistem dari bank tunggal ini berlaku pada bagian Amerika
Serikat,dimana pada negara ini memiliki peraturan tentang bank tunggal(Unit
Banking Law).
B.
BANK INDONESIA
SEBAGAI BADAN HUKUM
Dalam undang-undang
telah ditetapkan bahwa status Bank Indonesia sebagai badan hukum publik maupun
perdata. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang undang,dimana
undang-undang ini mengikat seluruh masyarakat sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai
badan hukum perdata,Bank Indonesia dapat bertindak atas dan untuk nama sendiri
baik dalam ataupun diluar pengadilan.
C.
BANK INDONESIA
SEBAGAI BANK CENTRAL
Bank Indonesia adalah
bank sentral Republik Indonesia,dan mempunyai nama lain De Javasche Bank yang
dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Dan memiliki tujuan tunggal,yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Ada 2 aspek yang menjadi
kestabilan nilai rupiah, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, lalu kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk menapai tujuan
tersebut Bank Indonesia didukung oleh 3 pilar yang merupakan 3 bidang tugasnya,
yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia.
D.
VISI MISI BANK
INDONESIA
Visi
Menjadi
lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan
nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan
nilai tukar yang stabil
Misi
-
Mencapai
stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
-
Mendorong
sistem keuangan nasional bekerja secara efektif
dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal
untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada
pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
-
Mewujudkan
sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap
perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan
memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
-
Meningkatkan
dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi
nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola
(governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan
UU.
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/misi-visi/Contents/Default.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar