Jumat, 16 Maret 2018

Restrukturisasi Sistem Perbankan Indonesia

A.    SISTEM BANK TUNGGAL

            Sistem bank tunggal adalah Suatu bank yang dimana hanya  dapat melakukan seluruh kegiatan operasionalnya tanpa adanya kantor cbang , atau bisa dibilang berdiri sendiri. Sistem dari bank tunggal ini berlaku pada bagian Amerika Serikat,dimana pada negara ini memiliki peraturan tentang bank tunggal(Unit Banking Law).
  
        B.     BANK INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM
    
     Dalam undang-undang telah ditetapkan bahwa status Bank Indonesia sebagai badan hukum publik maupun perdata. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang undang,dimana undang-undang ini mengikat seluruh masyarakat sesuai dengan  tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata,Bank Indonesia dapat bertindak atas dan untuk nama sendiri baik dalam ataupun diluar pengadilan.

        C.     BANK INDONESIA SEBAGAI BANK CENTRAL

      Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia,dan mempunyai nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Dan memiliki tujuan tunggal,yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Ada 2 aspek yang menjadi kestabilan nilai rupiah, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, lalu kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk menapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh 3 pilar yang merupakan 3 bidang tugasnya, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

         D.    VISI MISI BANK INDONESIA

Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil

Misi
-          Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
-          Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif  dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
-          Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
-          Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.

https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/misi-visi/Contents/Default.aspx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar