Senin, 02 Oktober 2017

Softskill 1

PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESIONAL.
Etika ,etika sendiri berasal dari bahasa Yunani (Ethos) yang berarti adat kebiasaan atau perilaku. Bisa diartikan juga etika adalah suatu aturan perilaku baik atau buruk yang masih bisa dipandang dengan akal manusia.
Profesional adalah seseorang yang memiliki keterampilan,keahlian atau kemampuan tertentu yang sudah menjadi bidangnya. Seorang profesional juga mendapat keahliannya melalui proses pendidikan sesuai profesi apa yang akan diambilnya nanti. Dan dalam menjalankan tugas profesinya tersebut,objektif adalah tindakan khasnya.
KAPAN DITERAPKANNYA?
Penerapan etika dan profesional bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari hari. Contohnya etika pada dunia social media facebook,bermain facebook pun harus menggunakan etika yang baik,karna terkadang ada saja orang yang berteman dengan kita tanpa kita ketahui asal usul jelasnya, bisa saja lawan bicara kita hacker,kalau kita sembarangan ngomong bisa bisa akun kita yang dihack.
profesional juga bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,misalnya dalam perkuliahan. Kita adalah seorang mahasiswa Manajemen Informatika dan seorang mahasiswa MI memiliki tugas belajar dengan tekun untuk mencapai hasil yang semaksimal mungkin dalam bidang komputer.


ISU ETIKA YANG HARUS DIPERHATIKAN
Isu privasi: Isu privacy biasanya berlaku untuk individu,atau kelompok. Jangan sampai rahasia pribadi disalahgunakan orang lain,seperti memonitor social medianya,memeriksa laptop atau handphone orang lain bahkan sampai memonitor pekerjaan.
Isu akurasi: Isu akurasi merupakan sebuah autentikasi kebenaran yang sudah dikumpulkan untuk akhirnya diproses. Contohnya autentikasi saat kita login socmed LINE dari Handphone ke Laptop,tentu ada autentikasi sebelumnya ke nomor Handphone yang digunakan.
Isu properti: Isu properti mengambil contoh seperti pembajakan sebuah Hak cipta seperti Film dan Music.
Isu aksesibilitas: isu aksesibilitas menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

MENGAPA ETIKA dan PROFESIONALISME PENTING?
Karna etika sangat berperan bagi kemajuan TIK yang bersifat sepanjang masa.Yang dimana berpengaruh untuk kebaikan kedepannya,agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Sedangkan profesionalisme biasanya mereka memunculkan inovasi baru yang bagus dimana setiap masanya akan terus berkembang semaksimal mungkin.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Ada beberapa sanksi yang harus kita perhatikan jika kita melanggar kode etik,antara lain:
a.       Mendapat peringatan,
Misalnya sesorang menjelekkan suatu partai tertentu yang menimbulkan suatu kebencian, maka bisa saja ia ditegur oleh pemilik partai tersebut,jika tidak diklarifikasi secepatnya kemungkinan bisa berlanjut ke tingkat selanjutnya seperti peringatan keras dan lainnya.
b.      Pemblokiran
Sekarang ini banyak akun social media seperti LINE yang mengupload konten unsur pornografi,baik berupa cerita,foto sampai video sekalipun. Biasanya akun tersebut akan cepat cepat dihapus isinya oleh server LINE nya.
c.       Hukum Pidana/Perdata
Pornografi sampai pencemaran nama baik bisa saja diangkat kemeja hijau,karna jika berlebihan bisa saja terkena UU ITE.


CONTOH PELANGGARANNYA:
a.       Pembajakan software
b.      Pembajakan Film dan Lagu
c.       Pencemaran nama baik
d.      Penipuan Online
e.       SPAM
f.       Cyber Bullying
g.      Penyebaran berita HOAX
h.      Virus
i.        Carding (perdagangan kartu kredit)
j.        Pembajakan akun
k.      Perjudian Online
l.        Phising
m.    cheating game & app
n.      Hacking
o.      Cracking (Mengunduh software berbayar menjadi gratis)
p.      Privacy Violation (menyebarkan privacy orang lain)
q.      Identity Theft (Mencuri identitas)
r.        Cybercrime (kejahatan terkait komputer)
s.       Pembobolan wifi
t.        Fraud (Penipuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil)
u.      Cyber Terrorism (Pengancaman)
v.      Cyber Spying (Mata-mata cyber)

Dan masih banyak lagi pelanggaran di dunia internet sana yang harus kita waspadai keberadaannya.


Ada beberapa undang undang yang harus diperhatikan antara lain:

“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)

“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)

Ini adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah jelas hukum juga berlaku dalam dunia maya,dimana mengatur tentang informasi transaksi yang terjadi.









amutiara.staff.gunadarma.ac.id/PENGERTIAN+ETIKA.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar