PENGERTIAN ETIKA DAN
PROFESIONAL.
Etika ,etika sendiri berasal
dari bahasa Yunani (Ethos) yang berarti adat kebiasaan atau perilaku. Bisa
diartikan juga etika adalah suatu aturan perilaku baik atau buruk yang masih
bisa dipandang dengan akal manusia.
Profesional adalah seseorang yang
memiliki keterampilan,keahlian atau kemampuan tertentu yang sudah menjadi
bidangnya. Seorang profesional juga
mendapat keahliannya melalui proses pendidikan sesuai profesi apa yang akan
diambilnya nanti. Dan dalam menjalankan tugas profesinya tersebut,objektif
adalah tindakan khasnya.
KAPAN DITERAPKANNYA?
Penerapan etika dan profesional
bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari hari. Contohnya etika pada dunia
social media facebook,bermain facebook pun harus menggunakan etika yang
baik,karna terkadang ada saja orang yang berteman dengan kita tanpa kita
ketahui asal usul jelasnya, bisa saja lawan bicara kita hacker,kalau kita
sembarangan ngomong bisa bisa akun kita yang dihack.
profesional juga bisa
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,misalnya dalam perkuliahan. Kita adalah
seorang mahasiswa Manajemen Informatika dan seorang mahasiswa MI memiliki tugas
belajar dengan tekun untuk mencapai hasil yang semaksimal mungkin dalam bidang
komputer.
ISU ETIKA YANG HARUS DIPERHATIKAN
Isu privasi:
Isu
privacy biasanya berlaku untuk individu,atau kelompok. Jangan sampai rahasia
pribadi disalahgunakan orang lain,seperti memonitor social medianya,memeriksa
laptop atau handphone orang lain bahkan sampai memonitor pekerjaan.
Isu akurasi:
Isu
akurasi merupakan sebuah autentikasi kebenaran yang sudah dikumpulkan untuk
akhirnya diproses. Contohnya autentikasi saat kita login socmed LINE dari
Handphone ke Laptop,tentu ada autentikasi sebelumnya ke nomor Handphone yang
digunakan.
Isu properti:
Isu
properti mengambil contoh seperti pembajakan sebuah Hak cipta seperti Film dan
Music.
Isu aksesibilitas: isu aksesibilitas
menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
MENGAPA
ETIKA dan PROFESIONALISME PENTING?
Karna
etika sangat berperan bagi kemajuan TIK yang bersifat sepanjang masa.Yang
dimana berpengaruh untuk kebaikan kedepannya,agar tidak terjadi sesuatu yang
tidak diinginkan. Sedangkan profesionalisme biasanya mereka memunculkan inovasi
baru yang bagus dimana setiap masanya akan terus berkembang semaksimal mungkin.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK
Ada
beberapa sanksi yang harus kita perhatikan jika kita melanggar kode etik,antara
lain:
a.
Mendapat
peringatan,
Misalnya sesorang menjelekkan suatu partai
tertentu yang menimbulkan suatu kebencian, maka bisa saja ia ditegur oleh
pemilik partai tersebut,jika tidak diklarifikasi secepatnya kemungkinan bisa
berlanjut ke tingkat selanjutnya seperti peringatan keras dan lainnya.
b.
Pemblokiran
Sekarang ini banyak akun social media
seperti LINE yang mengupload konten unsur pornografi,baik berupa cerita,foto
sampai video sekalipun. Biasanya akun tersebut akan cepat cepat dihapus isinya
oleh server LINE nya.
c.
Hukum
Pidana/Perdata
Pornografi sampai pencemaran nama baik bisa
saja diangkat kemeja hijau,karna jika berlebihan bisa saja terkena UU ITE.
CONTOH PELANGGARANNYA:
a. Pembajakan software
b. Pembajakan Film dan Lagu
c. Pencemaran nama baik
d. Penipuan Online
e. SPAM
f. Cyber Bullying
g. Penyebaran berita HOAX
h. Virus
i.
Carding
(perdagangan kartu kredit)
j.
Pembajakan
akun
k. Perjudian Online
l.
Phising
m. cheating game & app
n. Hacking
o. Cracking (Mengunduh software
berbayar menjadi gratis)
p. Privacy Violation
(menyebarkan privacy orang lain)
q. Identity Theft (Mencuri
identitas)
r.
Cybercrime
(kejahatan terkait komputer)
s. Pembobolan wifi
t.
Fraud
(Penipuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil)
u. Cyber Terrorism (Pengancaman)
v. Cyber Spying (Mata-mata
cyber)
Dan
masih banyak lagi pelanggaran di dunia internet sana yang harus kita waspadai
keberadaannya.
Ada
beberapa undang undang yang harus diperhatikan antara lain:
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat
yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain,
berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan” (Pasal 39)
Ini adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah jelas hukum juga berlaku dalam dunia
maya,dimana mengatur tentang informasi transaksi yang terjadi.
amutiara.staff.gunadarma.ac.id/PENGERTIAN+ETIKA.doc


Tidak ada komentar:
Posting Komentar