Pendahuluan
assalamualaikum wr wb, sebelumnya saya memnjatkan puji
syukur kehadirat tuhan YME,oleh rahmatnya saya diberi kesehatan agar bisa
mengerjakan tugas pendidikan kewarganegaraan ini, semoga tugas ini dapat
bermanfaat bagi kita semuanya.
Latar Belakang
Suatu bangsa negara memiliki nilai dan sejarahnya masing
masing,antara lain nasionalis dan patriolis dan sangat mengikat erat pada
setiap jiwa warga negaranya. seiring pesatnya perkembangan zaman dan IPTEK,nilai
nilai tersebut mulai memudar perlahan,oleh karna itu perlu adanya pembelajaran
untuk mempertahankan nilai nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga
negara. dan warga negara juga tahu hak dan kewajibannya masing masing.
Landasan Hukum
a. UUD 1945
- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
- Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
- Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
- Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c..Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
e. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
f. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
g. Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
a. UUD 1945
- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
- Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
- Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
- Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c..Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
e. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
f. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
g. Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Tujuan
pendidikan
kewarganegaraan dibentuk agar bangsa berpikir kritis,rasional dan kreatif dalam
menanggapi segala isu kewarganegaaran,kemudian berpartisipasi secara cerdas dan
tanggung jawab serta bertindak secara sadar
dalam kegiatan bermasyarakat berbsngsa dan bernegara.
Pengertian
Bangsa
bangsa adalah
sekelompok masyarakat yang memiliki kehendak untuk bersatu dan juga memiliki
nasib dan tinggal di wilayah yang sama,bahkan budaya dan mitos leluhurnya pun
hampir sama semuanya. dan memiliki unsur antara lain wilayah,bahasa,adat
istiadat,politik,agama dan lainlain.
negara adalah
suatu kumpulan masyarakat yang berada diwilayah dan pemerintahan yang sama. dan
memiliki unsur kinstitutif dan deklaratif. unsur kinstitutif sendiri artinya
unsur yang mutlak dan harus ada saat negara tersebut didirikan. sedangkan unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada tetapi tetap boleh dipenuhi.
Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
hak warga negara
merupakan hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai
anggota negara tersebut. hak tersebut meliput HAM atau hak asasi manusia,hak
konstitusional,hak hak bebas memeluk agama sesuai kepercayaannya dan lain lain.
sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang wajib untuk dilakukan atrau dilaksanakan oleh
setiap masing individu. kewajiban tersebut anatara lain melaksanakan tata
tertib lalu lintas, membayar pajak,menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan
negara.
hak dan
kewajiban harus dijalankan dengan seimbang,karna hak dan kewajiban merupakan
sesuatu yang sulit untuk dipisahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar